PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID — Biaya layanan kateterisasi jantung yang sebelumnya dapat mencapai puluhan juta rupiah kini mulai ditanggung BPJS Kesehatan di RSUD Smart Pamekasan.
Kebijakan tersebut membuka akses penanganan penyakit jantung koroner bagi masyarakat yang selama ini terkendala biaya pengobatan spesialis jantung.
“Sekarang cathlab sudah bisa dicover BPJS Kesehatan. Dulu masih layanan umum, pasien harus bayar sendiri, biayanya bisa sampai Rp 50 juta,” ujar Pelaksana Tugas Direktur RSUD Smart Pamekasan dr Syaiful Hidayat, Selasa (20/5/2026).
Menurut Syaiful, layanan tersebut diperuntukkan bagi pasien rujukan tindakan kateterisasi jantung, termasuk pemasangan ring pembuluh darah koroner tersumbat.
Penguatan layanan cathlab dinilai penting mengingat penyakit jantung koroner masih menjadi penyebab kematian dengan risiko tinggi di Indonesia.
Keterlambatan penanganan pasien selama ini kerap dipicu keterbatasan akses layanan spesialis dan tingginya biaya tindakan medis lanjutan.
Karena itu, keberadaan layanan cathlab BPJS di Pamekasan diharapkan mempercepat penanganan pasien jantung di wilayah Madura secara lebih optimal.
“Targetnya menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat sumbatan jantung koroner,” ujar Syaiful.
Sebelum layanan tersebut ditanggung BPJS, sebagian pasien jantung harus dirujuk ke rumah sakit luar daerah untuk memperoleh penanganan lanjutan.
Kini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan jantung di RSUD Smart mulai pemeriksaan awal hingga perawatan intensif lanjutan.
“Semua sudah bisa, mulai pelayanan rawat jalan, rawat inap, ICU jantung, pemeriksaan laboratorium jantung, EKG, echocardiografi,” katanya.
Selain pemeriksaan penunjang, layanan treadmill hingga tindakan kateterisasi kini juga menjadi bagian pembiayaan BPJS Kesehatan di rumah sakit tersebut.
Syaiful menyebut kerja sama dengan BPJS menjadi langkah penting memperluas pemerataan pelayanan kesehatan jantung bagi masyarakat Pamekasan dan Madura.
Dalam pelaksanaannya, rumah sakit juga diwajibkan menerapkan standar tata kelola pelayanan kesehatan secara ketat dan berkelanjutan.
Standar tersebut mencakup peningkatan mutu pelayanan, transparansi administrasi, audit layanan, hingga penguatan sistem pencegahan kecurangan kesehatan.
“Sembilan pilar tersebut mencakup mutu layanan dan tata kelola, sistem pencegahan fraud, serta transparansi dan audit,” paparnya.
RSUD Smart juga diwajibkan menerapkan kebijakan antikecurangan, termasuk pengawasan manipulasi diagnosis dan penyalahgunaan data peserta BPJS Kesehatan.
















