PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan terus menggencarkan patroli rutin ke rumah kos dan penginapan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi pelanggaran aturan daerah.
Patroli ini menyasar sejumlah titik yang dianggap rawan, termasuk kawasan kos-kosan dan tempat penginapan harian.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Moh. Hasanurrahman, menegaskan patroli dilakukan secara konsisten setiap hari.
Ia menyampaikan kepada media Jatim Trending, Jumat 24 April 2026, bahwa pengawasan dilakukan demi ketertiban masyarakat.
Menurutnya, patroli rutin penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sebelum menimbulkan persoalan di lingkungan sekitar.
Satpol PP berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang tata kelola hotel dan rumah kos.
Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa pengawasan rumah kos bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak perda semata.
Peran RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan dinilai sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap aktivitas rumah kos.
Hasanurrahman menegaskan, sinergi antarperangkat wilayah menjadi kunci agar pengawasan berjalan maksimal dan menyentuh seluruh titik.
Ia mengatakan, petugas tidak pernah tebang pilih dalam melakukan razia terhadap rumah kos maupun penginapan di Pamekasan.
Jika ada tempat yang belum tersentuh razia, menurutnya hal itu bukan karena unsur kesengajaan dari petugas lapangan.
Karena itu, keberadaan informasi dari perangkat lingkungan sangat dibutuhkan agar seluruh lokasi dapat terdata dengan baik.
Dengan dukungan masyarakat, pengawasan rumah kos akan lebih efektif dan potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal.
Satpol PP juga mengimbau para pemilik kos agar mematuhi seluruh aturan yang berlaku demi menciptakan lingkungan kondusif.
Masyarakat diminta segera melapor kepada petugas jika menemukan hal mencurigakan, tanpa mengambil tindakan sendiri.
















