Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Audit Independen Beberkan Kelemahan Tata Kelola BAZNAS Pamekasan, Dari Laporan Keuangan Hingga UPZ

×

Audit Independen Beberkan Kelemahan Tata Kelola BAZNAS Pamekasan, Dari Laporan Keuangan Hingga UPZ

Sebarkan artikel ini
Logo BAZNAS Pamekasan Badan Amil Zakat Nasional hasil audit independen 2025
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). (SUMBER FOTO: AI)

PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID — Audit independen menemukan berbagai kelemahan serius dalam tata kelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pamekasan.

Temuan itu pertama kali dipublikasikan oleh Klikmadura.com, mengutip management letter bernomor HJA.MLG.XXX/X.X/2025.

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel

Laporan audit resmi dirilis pada 22 Mei 2025 oleh salah satu Kantor Akuntan Publik terkemuka.

Hasil pemeriksaan menemukan banyak kelemahan, mulai struktur organisasi tanpa pembina, pencatatan manual, hingga lemahnya pengawasan zakat.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Lepas Kontingen Porseni Kemenag ke Tingkat Jawa Timur 2025

“Tidak adanya pembina maupun penasehat menyebabkan kurangnya pengarahan serta pengawasan organisasi,” tulis laporan audit tersebut.

Masalah lain muncul pada laporan keuangan, data Januari–Mei 2023 tidak bisa ditelusuri dengan baik oleh auditor.

Selain itu, bukti transaksi dinilai tidak lengkap, sementara staf keuangan dianggap belum memahami standar akuntansi syariah.

Pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) juga disorot, rekonsiliasi internal antarbidang dilaporkan tidak berjalan sesuai ketentuan.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan UPZ dipandang lemah karena tidak mencantumkan uraian tugas secara terperinci.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan dan IMI Jatim Sepakati Jadwal Baru Kejurprov Road Race Bupati Cup 2025

Laporan pengumpulan zakat dinilai bermasalah, sebab tidak dibuat secara tertulis maupun dilaporkan secara periodik kepada pimpinan.

“Tanpa laporan tertulis, risiko salah transfer hingga potensi fraud semakin besar,” tegas laporan audit yang dikutip.

Lebih memprihatinkan, dari 25 program penyaluran zakat tahun 2024, ada 12 tanpa dokumentasi resmi.

Selain itu, beberapa penyaluran dana zakat dilakukan tanpa koordinasi antarbiro, sehingga rawan terjadi tumpang tindih kegiatan.

Baca Juga :  Hari Pertama Jabat Pj Ketum PBNU, KH Zulfa Mustofa Langsung Konsolidasi Nasional

Temuan lain mengungkap pegawai BAZNAS belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan hingga saat ini.

Lembaga juga belum menghitung imbalan kerja sesuai standar PSAK, berpotensi menimbulkan masalah administrasi di kemudian hari.

Auditor merekomendasikan perbaikan segera, mulai penunjukan pembina, pencatatan digital, pengawasan UPZ, hingga pelatihan staf keuangan.

“Semoga temuan ini bermanfaat bagi pengembangan BAZNAS Pamekasan,” tutup auditor dalam laporan yang dipublikasikan.

Berita ini dikutip dari Klikmadura.com, Jumat, 22 Agustus 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *