Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Bupati Pamekasan Tetapkan Dua Perda Baru, Atur Bangunan Gedung dan Ketenagakerjaan

×

Bupati Pamekasan Tetapkan Dua Perda Baru, Atur Bangunan Gedung dan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Bupati Pamekasan menandatangani dokumen penetapan dua perda baru disaksikan pimpinan DPRD di ruang rapat paripurna.
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menandatangani dokumen penetapan dua Perda baru dalam rapat paripurna DPRD Pamekasan.

PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID — Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menghadiri penetapan dua rancangan peraturan daerah (raperda) penting di kantor DPRD Pamekasan, Senin (6/10/2025).

Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Bangunan Gedung dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang dinilai strategis untuk masyarakat.

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel
Bupati Pamekasan menerima dokumen penetapan dua perda baru dari pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menerima dokumen penetapan dua Perda baru dari pimpinan DPRD Pamekasan dalam rapat paripurna.

Penetapan dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati H. Sukriyanto, pimpinan DPRD, serta seluruh anggota dewan Kabupaten Pamekasan.

Usai penetapan, Bupati Kholilurrahman menegaskan bahwa kedua perda ini akan membawa dampak besar bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Gelar PPID Award, Bupati Kholilurrahman Dorong OPD Transparan dan Inovatif Kelola Informasi Publik

Menurutnya, Perda Bangunan Gedung memiliki peran vital dalam mengatur aspek teknis pembangunan dan penggunaan bangunan di wilayah Pamekasan.

“Perda ini mengatur syarat teknis, fungsi bangunan, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” jelas Bupati Kholilurrahman.

Ia menambahkan, regulasi tersebut dibuat agar setiap pembangunan gedung dilakukan sesuai standar teknis dan keselamatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Ketua GAPURA Habib ABD Razak Klarifikasi Anggaran Hotel Rp1,03 Miliar untuk Pejabat Pamekasan

“Tujuan utamanya tentu untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi masyarakat,” lanjutnya menegaskan.

Bupati juga menyebutkan, keberadaan perda ini akan membantu pemerintah dalam menertibkan pembangunan agar lebih terarah dan sesuai tata ruang.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dinilai penting untuk meningkatkan kualitas serta kesejahteraan tenaga kerja di daerah.

“Raperda ini menjadi dasar pengaturan segala hal terkait tenaga kerja di tingkat Kabupaten Pamekasan,” ucapnya.

Ia menuturkan, melalui perda tersebut pemerintah daerah berupaya menciptakan pemerataan kesempatan kerja bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman: Retret IPDN Jadi Penguat Mental dan Kepemimpinan Kepala Daerah

Selain itu, perda ini juga diharapkan mampu mendorong pemberdayaan tenaga kerja dan perlindungan hak-hak pekerja secara lebih optimal.

“Tujuannya jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan nasional,” kata bupati.

Dengan disahkannya dua perda itu, Pemkab Pamekasan berharap pembangunan dan ketenagakerjaan di daerah dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *