PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID – Paska sidang pertama permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan atau PHP di Mahkamah Konstitusi atau MK oleh Paslon Berbakti dalam agenda pemeriksaan permulaan. Tim Pemenangan melalui Kharisma Lawyer juga melakukan persiapan dan langkah khusus dalam persiapan sidang kedua, yang kemungkinan pada 17 januari 2024. Yakni dengan menyiapkan bukti tertulis dan keterangan pihak terkait sesuai jadwal menurut ketentuan MK.
Wahyudi, SH., Koordinator Kharisma Lawyer tegas sampaikan, saat ini Tim Hukum Kharisma telah merampungkan semua rangkaian penyelidikan dan cek data tertulis. Lalu juga secara rijit menghimpun data tertulis serta keterangan untuk bukti persidangan untuk kemudian akan dibawa ke persidangan selanjutnya.
Bahkan semua dicari lalu dikumpulkan dari setiap kordes dan korcam serta tim Kabupaten Pamekasan. Nah, semua dilaksanakan untuk upaya pemenuhan bukti sah secara hukum yang akan tim sodorkan nanti pada sidang kedua MK di tanggal 17 Januari sebagai pihak terkait, disamping KPU Kabupaten Pamekasan sebagai Pihak Termohon.
“Karena itu dari sekitar 12 orang tim kuasa hukum Kharisma ini bergerak dan dibagi beberapa tugas pokok. Jadi Tim ada yang ke Jakarta menghadiri sidang MK pertama kemarin, bersama paslon KH. Kholilurrahman dan Sukriyanto yang hadir bersama perwakilan partai pendukung. Di Pamekasan sudah ada yang susun bukti dan keterangan sesuai kebutuhan hukum tim nantinya,” ungkapnya.
Lalu, khusus tim hukum yang sedang turun ke bawah bertugas untuk menyisir data-data sebagai persiapan pemberkasan dan pembuktian dan kelengkapan pendukung lainnya. Semua bukti itu akan mematahkan dalil dan dugaan pemohon yang dinilai mengada ada dan tidak relevan secara hukum, sesuai kajian tim kharisma.
“Alhamdulillah semua sudah rampung dan kita tinggal mengkonkritkan strategi-strategi yang akan dilakukan dalam kajian argumentasi hukum,” tegas Advokat Kharisma itu.
Menurut, Wahyu, kali ini pihaknya optimis akan suguhkan bukti signifikan dalam pembuktian MK. Dan Majelis akan memutuskan hasil dari sengketa pilkada dengan seadil adilnya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Kemudian para pendukung dan simpatisan Kharisma bisa menunggu hasil keputusan MK dengan terus mengawal kondusifitas bumi gerbang salam,” tuturnya.


















