PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Al-Qur’an bagi siswa kelas VI Sekolah Dasar Negeri.
Kegiatan tahunan ini menjadi bagian implementasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 sekaligus mengukur kemampuan membaca Al-Qur’an siswa.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Al-Qur’an dilakukan secara bertahap di seluruh kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Sejak Selasa (14/2026) pelaksanaan UKA dimulai dari Kecamatan Batumarmar, Waru, dan Pasean. Kemudian berlanjut Rabu (15/4/2026) di Palengaan, Pegantenan, dan Pakong. Selanjutnya Kamis (16/4/2026) di Larangan, Galis, dan Kadur.
Pada Jumat (17/4/2026), UKA digelar di Kecamatan Pademawu, dan ditutup Sabtu (18/4/2026) di Kecamatan Pamekasan, Tlanakan, serta Proppo.
Kepala Disdikbud Pamekasan, Basri Yulianto melalui Kabid Pembinaan SD, Taufik Hidayat menegaskan pentingnya pelaksanaan UKA tersebut.
“Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa siswa lulusan SD di Pamekasan harus mampu membaca Al-Qur’an secara baik dan benar. UKA ini menjadi alat ukur untuk mengetahui kemampuan mereka,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, hasil pelaksanaan UKA akan diklasifikasikan dalam beberapa kategori berdasarkan kemampuan membaca Al-Qur’an masing-masing siswa secara menyeluruh.
Kategori tersebut meliputi sangat baik, baik, cukup, hingga kategori yang masih membutuhkan pembinaan lanjutan sebelum siswa dinyatakan lulus.
“Kalau sudah kategori cukup, itu dianggap mampu. Tapi yang masih butuh bimbingan, akan terus kami dampingi agar saat lulus nanti sudah bisa membaca Al-Qur’an dengan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan UKA telah dipetakan berdasarkan jumlah siswa kelas VI di masing-masing sekolah untuk menjaga efektivitas pelaksanaan.
Selain itu, penguji berasal dari guru Pendidikan Agama Islam yang disilang antar sekolah guna memastikan objektivitas penilaian tetap terjaga.
Para penguji juga diwajibkan memiliki kompetensi setelah mengikuti uji kemampuan yang diselenggarakan di kantor Disdikbud Pamekasan hingga dinyatakan lulus.
“Tercatat ada sekitar 476 sekolah dan kurang lebih 500 guru yang telah mengikuti uji kompetensi sebagai penguji UKA,” terangnya.
Taufik berharap melalui pelaksanaan UKA ini mampu mewujudkan generasi Qurani sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014.
Menurutnya, program tersebut tidak boleh berhenti sebatas slogan, melainkan harus diwujudkan melalui langkah nyata dalam dunia pendidikan.
“Kami ingin ini bukan hanya tagline. Setiap siswa SD di Pamekasan harus memiliki keunggulan, minimal mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, bahkan jika bisa sekaligus menghafal juz 30 itu menjadi nilai tambah,” tandasnya.
















