Scroll untuk membaca artikel
DaerahHukum dan Kriminal

KPMM Desak Polres Pamekasan Segera Tetapkan Tersangka Pengrusakan Mangrove 

×

KPMM Desak Polres Pamekasan Segera Tetapkan Tersangka Pengrusakan Mangrove 

Sebarkan artikel ini
Kelompok Peduli Mangrove Madura (KPMM)
Kelompok Peduli Mangrove Madura (KPMM)

PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID — Kelompok Peduli Mangrove Madura (KPMM) menyoroti serius soal dugaan pengrusakan hutan mangrove yang terjadi di kawasan pesisir Tanjung, Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur.

Ketua umum KPMM, Endang menegaskan, tindakan perusakan terhadap hutan mangrove harus dihentikan, pihaknya juga mendesak penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka atas dugaan kasus pengrusakan hutan Lindung tersebut.

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Pamekasan, untuk mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat dalam perusakan mangrove harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya, Sabtu (03/05/25).

Baca Juga :  Pamekasan Sabet Gelar Kabupaten Informatif di KI Awards Jatim 2025

Endang menjelaskan, hutan mangrove memiliki fungsi vital bagi lingkungan pesisir, antara lain sebagai penahan abrasi, tempat hidup berbagai biota laut, serta penyerap emisi karbon. Sehingga merusak ekosistem mangrove sama saja dengan merugikan masyarakat sekitar dan generasi mendatang.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Probolinggo Buka Rakerda FKUB 2025, Dorong Penguatan Moderasi dan Toleransi Beragama

KPMM juga mengajak masyarakat luas untuk ikut mengawasi serta menjaga kelestarian kawasan mangrove. Mereka menilai perlindungan terhadap lingkungan harus menjadi kepentingan bersama.

“Sanksi hukum yang tegas akan menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi pihak lain yang berniat melakukan hal serupa,” ujar Endang.

Baca Juga :  Wawali Ina Jawab Pandangan Fraksi DPRD Probolinggo soal Dua Raperda Pajak dan Perusahaan Daerah

KPMM menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan mendokumentasikan berbagai temuan di lapangan untuk dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *