Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

PMII dan Ratusan Nelayan Demo Perhutani Madura, Tuntut Laporan Pengrusakan Hutan Mangrove Dicabut

×

PMII dan Ratusan Nelayan Demo Perhutani Madura, Tuntut Laporan Pengrusakan Hutan Mangrove Dicabut

Sebarkan artikel ini
PC PMII Pamekasa dan nelayan Demo kator Perhutani
PC PMII Pamekasa dan nelayan Demo kator Perhutani

PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) bersama ratusan masyarakat nelayan dari Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, menggeruduk kantor Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Madura, Jumat (25/04/2025).

Dalam aksi tersebut massa menuntut agar laporan Perhutani ke Polres Pamekasan tentang pengrusakan lahan Mangrove milik Negara yang dirusak oleh oknum korporasi di Pesisir pantai Jumiang, Desa Tanjung Pamekasan, agar segera dicabut.

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel

Ketua Cabang PMII Pamekasan, Homaidi menyampaikan, dalam persoalan ini mengambil sikap untuk mendampingi para nelayan karena keputusan pihak perhutani yang melakukan pelaporan terkesan tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan kemaslahatan nelayan, sebab dalam proses pengerukan sungai tersebut juga di ketahui oleh perhutani tetapi tidak ada inisiatif untuk melakukan tindakan.

Baca Juga :  Wajah 2 Buronan Bandar Narkoba, Polisi Berikan Imbalan Rp10 Juta bagi Informan

“Secara garis besar kita tahu bahwa tugas dari pada perhutani selain menjaga dan melindungi kelestarian hutan, juga harus mengambil langkah untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat sekitar,” tegasnya.

Kata Homaidi, PC PMII Pamekasan menilai langkah yang di lakukan oleh pihak perhutani terlalu terburu-buru sehingga para nelayan yang tidak paham hukum menjadi korban, padahal pihak perhutani sebelum membawa ke ranah hukum tidak menegur dan menyampaikan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum.

Baca Juga :  Nenek Penjual Rempah Ditipu Uang Mainan di Pasar Pakong

“sehingga berdasarkan dari itu PC PMII meminta kepada pihak perhutani untuk mencabut laporan dan meminta Bupati dan kapolres pamekasan untuk menjadi mediator dalam masalah yang kami nilai hanya mengorbankan para nelayan,” ucapnya.

Baca Juga :  Kerugian Mencapai 9 Milyar, Kejaksaan Negeri Pamekasan Tetapkan Dua Orang Tersangka

Sementara itu, Kepala Perhutani KPH Madura, Akhmad Faizal menyampaikan, tidak akan mendukung pengrusakan Mangrove di Pesisir Jumiang yang mengakibatkan lahan negara rusak parah.

“Hal ini dilakukan agar tak ada perusak mangrove yang terkesan dibiarkan dan tidak ditindak, laporan ini adalah jawaban bahwa Perhutani komitmen menentang keras Perusak Mangrove, Kami tetap tegak lurus, namun kalau nanti ada Nelayan yang ditetapkan tersangka, kami akan lakukan upaya lebih lanjut,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *