PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID — Masa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (FORMATUR) bersama masyarakat Desa Gugul gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan yang bertempat di Jl. Panglegur Tlanakan pada. Kamis (08/05/2025)
Buktinya, gelaran aksi unjuk rasa tersebut untuk menyampaikan aspirasi dan beberapa tuntutan terkait penahanan terhadap lima orang tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Gugul kecamatan Tlanakan.
Korlap aksi Forum Mahasiswa Pantura (FORMATUR) Hendra mengatakan kami datang membawa beberapa tuntutan terkait beberapa hal yang sudah melalui kajian bersama.
“Kami minta kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk segera mengambil kebijakan dan melakukan penangguhan terhadap lima orang tersangka dugaan pemalsuan dokumen PAW Desa Gugul,” ujarnya.
Sementara itu Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pamekasan A. Irianto sekaligus yang menemui masa aksi unjuk rasa dari Formatur mengatakan bahwa kami tidak bisa memberikan kebijakan terkait penangguhan tahanan karena yang bisa menentukan itu adalah pengadilan.
“Silahkan rekan-rekan masa aksi untuk berkoordinasi dengan pengadilan, jadi ranahnya yang bisa mengambil kebijakan bukan kami,” pungkasnya.


















