PROBOLINGGO KOTA | JATIMTRENDING.ID — Wakil Wali Kota Probolinggo, Ina Dwi Lestari, menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah, Kamis (14/8/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo itu dipimpin langsung Ketua DPRD, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardani, didampingi jajaran pimpinan dewan lainnya.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati, para asisten, staf ahli, dan perwakilan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Probolinggo.
Dua raperda yang dibahas meliputi pengesahan Perusahaan Perseroan Daerah Handal Brilian Bayuangga dan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ina menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah memberikan masukan, saran, dan kritik pada rapat paripurna sebelumnya yang digelar 13 Agustus 2025.
Menurutnya, pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD memiliki arti penting sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan rancangan regulasi sebelum masuk tahap pembahasan teknis mendalam.
“Saya menggarisbawahi sejumlah hal yang bersifat strategis untuk segera ditindaklanjuti agar pembahasan raperda dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Ina.
Ia menegaskan, pembahasan yang cepat namun tetap cermat diharapkan mampu menghasilkan peraturan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan dinamika daerah.
Rapat paripurna ini, kata Ina, menjadi forum resmi bagi eksekutif dan legislatif untuk memperkuat komunikasi politik dan membangun konsensus bersama dalam perumusan kebijakan publik.
Ia juga menanggapi positif usulan beberapa fraksi agar pembahasan lanjutan dilakukan melalui forum khusus, termasuk pembentukan panitia khusus di DPRD.
“Kami siap membuka ruang diskusi lebih luas di tingkat panitia khusus demi merumuskan kebijakan yang membawa manfaat besar bagi warga kota,” tuturnya.
Ina berharap, proses ini juga mendapat keberkahan dan rida Tuhan Yang Maha Esa, sehingga hasilnya benar-benar membawa kemaslahatan bagi masyarakat Probolinggo.
Sesuai Pasal 9 ayat (3) huruf (a) poin 3 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019, penyampaian jawaban eksekutif adalah tahapan wajib sebelum pembahasan di pansus.
Dengan tuntasnya agenda rapat paripurna ini, pembahasan raperda akan memasuki tahap pendalaman substansi yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat secara kolaboratif.
Pemerintah kota dan DPRD berkomitmen menjaga proses legislasi tetap transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan publik, demi kemajuan Kota Probolinggo.
















