Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Catat! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025 Sudah Diumumkan Sri Mulyani, Ini Besaran dan Rinciannya

×

Catat! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025 Sudah Diumumkan Sri Mulyani, Ini Besaran dan Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Sri Mulyani mengumumkan gaji ke-13 PNS cair Juni 2025, teks ajakan untuk cek nominal
Gaji ke-13 PNS Cair Juni 2025! Cek Nominal & Komponennya Sekarang

JAKARTA | JATIMTRENDING.ID — Kabar gembira buat para PNS! Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sudah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Sesuai isi PMK tersebut, gaji ke-13 akan mulai cair paling cepat di bulan Juni 2025. Tapi kalau belum bisa dicairkan saat itu, tenang saja—pembayaran tetap akan dilakukan setelah bulan Juni, sesuai ketentuan yang berlaku.

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel

Nah, gaji ke-13 ini terdiri dari beberapa komponen penting, yaitu:

Baca Juga :  Aliansi Ulama Madura dan Habaib di Pamekasan Tegaskan Zakat Tak Sama dengan Pajak, Desak Transparansi Negara

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja (sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan)

Besaran yang diterima nantinya akan mengacu pada penghasilan PNS di bulan Mei 2025. Salah satu komponen utamanya, gaji pokok, sudah ditentukan lewat PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut ini rinciannya:

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Terima Juara 3 Syar’iah Award, Diserahkan Langsung Gubernur Jatim

Golongan I

IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Baca Juga :  80 Tahun Indonesia Merdeka: Menyelami Makna Kebebasan Sejati dalam Perspektif Thoriqoh

IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Tapi ingat ya, nominal tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya yang juga bakal cair.

Jadi, buat para PNS, siap-siap cek rekening mulai Juni 2025 ya! Semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *