JAKARTA | JATIMTRENDING.ID — Kabar gembira buat para PNS! Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sudah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Sesuai isi PMK tersebut, gaji ke-13 akan mulai cair paling cepat di bulan Juni 2025. Tapi kalau belum bisa dicairkan saat itu, tenang saja—pembayaran tetap akan dilakukan setelah bulan Juni, sesuai ketentuan yang berlaku.
Nah, gaji ke-13 ini terdiri dari beberapa komponen penting, yaitu:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja (sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan)
Besaran yang diterima nantinya akan mengacu pada penghasilan PNS di bulan Mei 2025. Salah satu komponen utamanya, gaji pokok, sudah ditentukan lewat PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut ini rinciannya:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Tapi ingat ya, nominal tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya yang juga bakal cair.
Jadi, buat para PNS, siap-siap cek rekening mulai Juni 2025 ya! Semoga bermanfaat!