PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID — Aliansi Ulama Madura (AUMA) bersama para habaib menggelar pertemuan di Pondok Pesantren Tengginah, Proppo, Pamekasan, Rabu (27/8/2025).
Pertemuan ini membahas respons terhadap pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai penyaluran rezeki melalui wakaf atau pajak.
Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa dalam setiap rezeki terdapat hak orang lain, bisa disalurkan melalui wakaf atau pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri sarasehan nasional ekonomi syariah refleksi kemerdekaan Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, AUMA melalui juru bicara KH Jakarta Sodik juga mantan anggota DPR RI 2014-2019 menegaskan zakat tidak bisa disamakan dengan pajak.
“Zakat itu kewajiban agama yang telah ditetapkan Allah SWT dan termasuk rukun Islam. Tidak sama dengan pajak,” tegas K Jakfar.
Menurutnya, penyamaan zakat dan pajak bisa menimbulkan kesalahpahaman masyarakat mengenai kewajiban ibadah yang bersifat syariat.
Ia kemudian mengutip kitab Fiqih Al Islami karya Syekh Dr Wahbah Al Suhaili Juz 7 halaman 1001-1002.
Dalam kitab tersebut dijelaskan, pajak hanya bisa diberlakukan dengan syarat tertentu yang sangat ketat dalam keadaan darurat.
“Syarat itu di antaranya negara benar-benar membutuhkan, ada persetujuan DPR RI, dan pengelolaan amanah,” jelasnya.
AUMA menyoroti lemahnya pengelolaan pajak di Indonesia, khususnya praktik korupsi yang masih kerap mencuat ke permukaan.
“Korupsi pajak telah mengikis kepercayaan publik. Uang rakyat hilang bukan untuk kesejahteraan, tapi untuk memperkaya oknum,” ujar K Jakfar.
Karena itu, AUMA mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Menurut K Jakfar, transparansi sangat penting, terutama terkait pajak, zakat, wakaf, serta dana haji yang menyangkut umat muslim.
Selain itu, AUMA bersama habaib juga mendorong adanya sistem pencegahan korupsi yang lebih kuat dan tegas.
“Korupsi adalah penyakit kronis bangsa ini. Jika tidak ditangani serius, negara akan terus dirugikan,” ucap K Jakfar.
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan pajak agar sesuai dengan peruntukan yang semestinya.
“Rakyat harus ikut mengawasi. Pengawasan publik adalah kontrol sosial agar dana negara tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Pertemuan ulama dan habaib di Pamekasan ditutup dengan seruan memperkuat sinergi menjaga amanah keuangan negara bersama pemerintah.
















