Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Jangan Abaikan Madura: APTMA Desak Penambahan Golongan SKM dan SPM dengan Penyesuaian Tarif Cukai

×

Jangan Abaikan Madura: APTMA Desak Penambahan Golongan SKM dan SPM dengan Penyesuaian Tarif Cukai

Sebarkan artikel ini
(APTMA) Asosiasi Pengusaha Tembakau Muda Madura saat audensi dengan (DJBC) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.
(APTMA) Asosiasi Pengusaha Tembakau Muda Madura saat audensi dengan (DJBC) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur.

JAKARTA | JATIMTRENDING.ID — Asosiasi Pengusaha Tembakau Muda Madura (APTMA) menyampaikan sejumlah aspirasi strategis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam audiensi yang berlangsung di Kantor DJBC, Rawamangun, Jakarta Timur. Jum’at, (16/5/2025).

Audiensi ini bertujuan membahas isu tarif cukai hasil tembakau dan kondisi usaha tembakau skala kecil-menengah, khususnya di Madura. APTMA mendorong adanya reformulasi kebijakan melalui penambahan golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) disertai penyesuaian tarif.

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel

Ketua Umum APTMA, Holili, mengusulkan pengenaan tarif baru untuk kategori SKM III sebesar Rp450 per batang. Menurutnya, tarif tersebut akan melindungi pelaku usaha kecil dari tekanan ekonomi sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga :  Maulid Nabi dan Ngopi Bareng H Her di Monas Dihadiri 50 Ribu Jamaah Madura dari Jabodetabek

“Dengan adanya SKM III, kami berharap pengusaha tetap bisa berproduksi, masyarakat tidak terbebani harga, dan petani tembakau tetap mendapat kepastian harga jual,” ujar Holili.

APTMA juga mendorong pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura. Menurut Holili, potensi besar tembakau Madura belum didukung secara maksimal oleh kebijakan pemerintah pusat.

“Sudah saatnya Madura mendapat perhatian khusus. Pemerintah perlu hadir langsung, berdialog dengan pelaku usaha, bukan sekadar membuat kebijakan dari balik ruang ber-AC,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai, Puskesmas Larangan Badung Ajak Warga dan Sekolah Ikut Aktif

APTMA menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus diiringi dengan kebijakan pembinaan bagi pelaku usaha legal. Penambahan golongan dan penyesuaian tarif diyakini sebagai solusi mencegah pengusaha legal tergeser pasar gelap.

“Kami tidak anti-penindakan. Tapi harus ada keberimbangan. Pelaku usaha sah juga perlu ruang tumbuh dan dilindungi,” tambah Holili.

Sejumlah pejabat DJBC hadir dalam audiensi tersebut, di antaranya Akbar Harfianto (Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar), Banda Cahyono (Kasi Hubungan Antar Lembaga), Alromoon (Kasi Kepatuhan Pengusaha BKC I), dan Mahfud Hasan (Kasi Tarif Cukai dan Harga Dasar III).

Baca Juga :  Surabaya Segera Lakukan Rotasi Mutasi Pejabat, Ini Penjelasan Wali Kota

Menanggapi usulan APTMA, Akbar Harfianto menyatakan bahwa penambahan variabel tarif SKM merupakan opsi yang relevan dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan kebijakan bersama Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

“Kehadiran APTMA sangat tepat waktunya. Usulan ini akan kami bahas lebih lanjut bersama Kepala BKF, Pak Febrio Kacaribu, dalam waktu dekat,” ujar Akbar.

APTMA menutup audiensi dengan komitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat tembakau Madura, demi keadilan fiskal dan kelangsungan industri tembakau nasional yang inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *