Scroll untuk membaca artikel
Nasional

MK Tolak Gugatan Berbakti, Kharisma Pemenang Pilkada Pamekasan

×

MK Tolak Gugatan Berbakti, Kharisma Pemenang Pilkada Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Habib Mohammad Ali Ridho, KH. Kholilurrahman dan H. Sukriyanto saat menerima keputusan MK Sengketa Pilkada Pamekasan 2024.
Habib Mohammad Ali Ridho, KH. Kholilurrahman dan H. Sukriyanto saat menerima keputusan MK Sengketa Pilkada Pamekasan 2024.

JAKARTA | JATIMTRENDING.COM – MK (Mahkamah Konstitusi) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi dalam sengketa hasil Pilkada Pamekasan 2024.

Putusan Majelis Hakim MK dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Senin malam (24/2/2025) pukul 22.12 WIB.

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Tinjau Rencana Recovery Lapangan Futsal Taman Kota, Dorong Olahraga dan UMKM

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arsul Sani memutuskan untuk menolak permohonan itu secara keseluruhan, sehingga pasangan nomor urut 2, KH. Kholilurrahman dan H. Sukriyanto, dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Pamekasan.

MK menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat memengaruhi hasil Pilkada.

Baca Juga :  BIP Bani Insan Peduli Rayakan HUT Ke-1 di Surabaya, Komitmen Keummatan Habib Ali Jadi Sorotan Utama

Majelis hakim berpendapat bahwa tuduhan pelanggaran yang dilayangkan oleh pemohon tidak didukung dengan fakta hukum yang memadai.

“Intinya, apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.

Sementara Bupati Terpilih KH. Kholilurrahman menyatakan bersyukur atas putusan MK yang sesuai dengan harapan warga Pamekasan.

Baca Juga :  Tim Hukum Kharisma Siapkan 188 Bukti untuk Sidang MK

Kyai Kholil mengucapkan terima kasih kepada para pendukung. Dan dia juga mengajak segenap elemen masyarakat Pamekasan untuk bersatu memajukan Pamekasan.

“Putusan MK sudah selesai. Mari kita terima dengan lapang dada demi Pamekasan lebih baik,” tuturnya kepada media usai putusan MK Senin malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *