Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Rokok Madura Dicap Ilegal? Pengusaha Teriak di Senayan, Negara Diminta Hadir!

×

Rokok Madura Dicap Ilegal? Pengusaha Teriak di Senayan, Negara Diminta Hadir!

Sebarkan artikel ini
Dua pria berpakaian batik sedang berada di dalam ruangan rapat; pria di depan sedang berbicara, tampak serius dan fokus.
Ketua APTMA, Holili, memberikan pernyataan kepada media usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Senayan, Jakarta.

JAKARTA | JATIMTRENDING.ID — Ketua Asosiasi Pengusaha Tembakau Madura (APTMA), Holili, menyampaikan aspirasi masyarakat Madura agar rokok lokal yang selama ini dianggap ilegal bisa segera dilegalkan. Aspirasi itu disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (28/5/2025), di Gedung Senayan, Jakarta.

Holili menegaskan bahwa legalisasi rokok lokal Madura sangat penting, karena selama ini banyak pengusaha kecil tertekan akibat aturan yang belum berpihak kepada usaha mikro dan tradisional. Menurutnya, regulasi perlu diubah agar pengusaha daerah bisa tetap bertahan.

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel

APTMA meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar memberi keringanan khusus untuk rokok Madura. Mereka mengusulkan agar rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dikenakan tarif Rp350–400 per batang, sedangkan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar Rp400–500 per batang.

Baca Juga :  PKL Kocar-Kacir! Satpol PP Gerebek Jalan Jokotole, Puluhan Lapak Disikat Habis

“Kalau bisa masuk golongan III, itu akan sangat membantu. Jangan samakan dengan perusahaan besar yang punya modal besar. Kami ini usaha lokal yang berjuang dari bawah,” ujar Holili.

Lebih lanjut, Holili menekankan bahwa jika rokok Madura dilegalkan, bukan hanya pengusaha yang diuntungkan, tapi negara juga akan mendapat pemasukan cukai. Bahkan petani tembakau lokal akan semakin sejahtera.

Baca Juga :  Khitanan Massal Gratis di Pamekasan, 40 Anak Disunat dan 40 Yatim Dapat Santunan

“Kalau Papua punya gunung emas, Madura punya daun emas. Ini identitas dan kebanggaan kami. Daun tembakau ini adalah sumber kehidupan masyarakat Madura,” tambahnya.

APTMA juga mendesak agar Komisi XI DPR RI segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Kementerian Keuangan dan Bea Cukai, guna membahas klasifikasi rokok lokal dalam golongan III.

Holili meyakini, jika pemerintah memberikan ruang legal bagi rokok Madura, maka akan semakin banyak pengusaha yang memilih jalur resmi. Ini akan mengurangi praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan semua pihak.

Baca Juga :  Karunia Motor Madura Gencarkan Program Daifit Bagi Pembeli Kendaraan Daihatsu: Sigit, Kami Siapkan Untuk Kenyamanan Masyarakat Madura

“Dengan legalisasi, kami tidak perlu khawatir lagi terjadi sweeping atau penangkapan terhadap pengusaha dan warung-warung kecil. Tidak ada lagi stigma negatif terhadap rokok Madura,” tegasnya.

APTMA berharap ada perlakuan khusus untuk rokok lokal Madura, sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberi solusi nyata bagi rakyat kecil, terutama pengusaha dan petani di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *