JAKARTA | JATIMTRENDING.ID — Ketua Asosiasi Pengusaha Tembakau Madura (APTMA), Holili, menyampaikan aspirasi masyarakat Madura agar rokok lokal yang selama ini dianggap ilegal bisa segera dilegalkan. Aspirasi itu disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (28/5/2025), di Gedung Senayan, Jakarta.
Holili menegaskan bahwa legalisasi rokok lokal Madura sangat penting, karena selama ini banyak pengusaha kecil tertekan akibat aturan yang belum berpihak kepada usaha mikro dan tradisional. Menurutnya, regulasi perlu diubah agar pengusaha daerah bisa tetap bertahan.
APTMA meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar memberi keringanan khusus untuk rokok Madura. Mereka mengusulkan agar rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) dikenakan tarif Rp350–400 per batang, sedangkan Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar Rp400–500 per batang.
“Kalau bisa masuk golongan III, itu akan sangat membantu. Jangan samakan dengan perusahaan besar yang punya modal besar. Kami ini usaha lokal yang berjuang dari bawah,” ujar Holili.
Lebih lanjut, Holili menekankan bahwa jika rokok Madura dilegalkan, bukan hanya pengusaha yang diuntungkan, tapi negara juga akan mendapat pemasukan cukai. Bahkan petani tembakau lokal akan semakin sejahtera.
“Kalau Papua punya gunung emas, Madura punya daun emas. Ini identitas dan kebanggaan kami. Daun tembakau ini adalah sumber kehidupan masyarakat Madura,” tambahnya.
APTMA juga mendesak agar Komisi XI DPR RI segera menjadwalkan pertemuan lanjutan dengan Kementerian Keuangan dan Bea Cukai, guna membahas klasifikasi rokok lokal dalam golongan III.
Holili meyakini, jika pemerintah memberikan ruang legal bagi rokok Madura, maka akan semakin banyak pengusaha yang memilih jalur resmi. Ini akan mengurangi praktik peredaran rokok ilegal yang merugikan semua pihak.
“Dengan legalisasi, kami tidak perlu khawatir lagi terjadi sweeping atau penangkapan terhadap pengusaha dan warung-warung kecil. Tidak ada lagi stigma negatif terhadap rokok Madura,” tegasnya.
APTMA berharap ada perlakuan khusus untuk rokok lokal Madura, sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberi solusi nyata bagi rakyat kecil, terutama pengusaha dan petani di daerah.