Scroll untuk membaca artikel
Daerah

PKL Kocar-Kacir! Satpol PP Gerebek Jalan Jokotole, Puluhan Lapak Disikat Habis

×

PKL Kocar-Kacir! Satpol PP Gerebek Jalan Jokotole, Puluhan Lapak Disikat Habis

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP mengangkut gerobak PKL saat penertiban di Jalan Jokotole Pamekasan.
Petugas Satpol PP Pamekasan saat mengangkut gerobak milik pedagang kaki lima (PKL) dalam operasi penertiban di Jalan Jokotole.

PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID — Pemerintah Kabupaten Pamekasan terus berupaya menciptakan ketertiban di kawasan kota. Salah satu langkah tegas diwujudkan melalui penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Jokotole.

Setelah kawasan Monumen Arek Lancor dinyatakan steril dari aktivitas PKL, kini giliran sisi selatan Jalan Jokotole yang menjadi fokus penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel

Dalam operasi yang digelar, petugas Satpol PP mengangkut puluhan lapak dan rombong milik PKL yang ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan maupun trotoar selama berhari-hari.

Baca Juga :  Bangkalan Siap Ukir Prestasi di Porprov Jatim IX: Sinergi Pemerintah dan Atlet Menuju Puncak

Lokasi penertiban dimulai dari sebelah timur jembatan PT Bentoel hingga ke depan kantor Pemkab Pamekasan. Seluruh peralatan PKL dibawa menggunakan kendaraan operasional Satpol PP.

Kepala Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang telah dilakukan sejak beberapa hari sebelumnya.

Pada Senin (26/05/2025), pihaknya kembali melakukan penyisiran terhadap peralatan milik PKL yang dibiarkan di lokasi terlarang, kemudian dilakukan pendataan di kantor Satpol PP.

Baca Juga :  Manfaat Kopi Menurut Ulama: Kajian Spiritualitas, Tradisi Keilmuan, dan Dimensi Kesehatan

“Kami sudah melakukan sosialisasi berulang kali kepada para PKL. Bahkan surat teguran sudah kami layangkan hingga tiga kali, namun tak digubris,” kata Yusuf kepada Maduranet.

Yusuf menegaskan bahwa kawasan Jalan Jokotole, mulai dari timur Monumen Arek Lancor hingga sebelum jembatan, wajib bersih dari aktivitas PKL baik pada siang maupun malam hari.

Berdasarkan Peraturan Bupati, area yang diizinkan untuk PKL adalah sisi utara jalan, dimulai setelah jembatan hingga sebelum Hotel Odaita. Waktu operasionalnya dari pukul 16.00–24.00 WIB.

Baca Juga :  Layanan Kependudukan Bangkalan Lebih Dekat, Wabup Moh. Fauzan Ja’far Tinjau Langsung di Kecamatan Burneh

Selain itu, Yusuf menekankan bahwa peralatan dagang yang digunakan tidak boleh permanen. PKL yang melanggar jam operasional akan ditertibkan ulang secara langsung oleh petugas.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) serta TNI/Polri dalam waktu dekat, guna memperkuat sinergi penegakan aturan.

OPD yang dilibatkan dalam penertiban antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta Dinas Koperasi dan UKM. Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *