BANGKALAN | JATIMTRlENDING.ID – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan sedang mempercepat proses legalisasi koperasi desa menjelang peluncuran resmi pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, Ahmad Siddiq, mengatakan seluruh koperasi desa diwajibkan menyelesaikan pemberkasan paling lambat 30 Mei 2025.
“Deadline kami akhir bulan ini. Semua koperasi yang akan diresmikan harus sudah lengkap dokumennya sebelum tanggal tiga puluh,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Tiga dokumen utama yang harus disiapkan yakni akta notaris, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legal formal.
Untuk efisiensi, pemberkasan dilakukan massal dengan menghadirkan notaris ke lokasi. Para kepala desa dari sembilan kecamatan pertama sudah dijadwalkan hadir.
“Hari ini sembilan kecamatan, besok dilanjutkan sembilan lainnya. Kami optimis selesai tepat waktu,” tambah Ahmad.
Langkah ini diambil untuk memastikan koperasi desa di Bangkalan dapat dilaunching serentak saat Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli mendatang.
Pemerintah menargetkan koperasi desa menjadi pilar ekonomi lokal baru yang berbasis komunitas dan mampu memberdayakan masyarakat secara langsung.
Proses legalisasi ini melibatkan notaris resmi yang ditunjuk Pemkab. Zerlinda Rizki Amelia menjadi salah satu notaris yang mengurusi pendirian koperasi di wilayah Bangkalan.
Menurut Zerlinda, biaya pendirian koperasi telah ditekan pemerintah menjadi sekitar Rp 2,5 juta per koperasi. Informasi ini sudah disosialisasikan ke seluruh desa.
“Kami minta desa siapkan KTP pengurus, NPUIP, dan struktur organisasi koperasi. Semuanya harus lengkap,” jelas Zerlinda saat ditemui di lokasi kegiatan.
Saat ini, proses masuk tahap penandatanganan akta pendirian. Seluruh dokumen ditandatangani langsung oleh pengurus koperasi di hadapan notaris.
Zerlinda menyebut seluruh proses ditargetkan rampung dalam waktu satu minggu, dengan pembagian wilayah kerja notaris yang sudah diatur pemerintah.
“Yang bisa tangani hanya notaris dengan izin Pejabat Pembuat Akta Koperasi (PPAK). Ini untuk menjaga keabsahan hukum koperasi yang didirikan,” tegasnya.
Pemkab Bangkalan berharap peluncuran koperasi desa bisa menjadi momentum penguatan ekonomi kerakyatan yang legal, berdaya, dan berkelanjutan.
Dengan legalitas lengkap dan dukungan penuh pemerintah, koperasi desa ditargetkan menjadi motor ekonomi lokal yang mandiri dan berdampak langsung ke masyarakat.
















