BANGKALAN | JATIMTRENDING.ID — Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Bangkalan 2025–2029 dalam rapat paripurna, Selasa (3/6/2025).
Rapat paripurna tersebut digelar di Gedung DPRD Bangkalan dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Lukman menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan yang menjadi pedoman arah pembangunan daerah Bangkalan ke depan.
Ia menyebut, RPJMD baru ini disusun sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa berlaku RPJMD sebelumnya dan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2024 lalu.
“RPJMD ini akan menjadi kompas pembangunan Bangkalan hingga tahun 2029. Visi dan misi pembangunan daerah terangkum dalam dokumen ini secara komprehensif,” ujar Lukman.
Lukman menjelaskan, visi pembangunan lima tahun ke depan adalah “Terwujudnya Masyarakat Religius, Berdaya Saing, Adil, dan Sejahtera” yang menekankan aspek ekonomi, sosial, dan spiritual.
Ia menambahkan, visi tersebut diterjemahkan ke dalam empat pilar utama yakni religius, berdaya saing, adil, dan sejahtera yang menjadi fondasi pembangunan daerah secara menyeluruh.
Untuk mendukung realisasi visi tersebut, Pemkab Bangkalan telah menetapkan lima misi pembangunan yang akan dijalankan selama periode RPJMD 2025–2029 mendatang.
Pertama, Bangkalan Berakhlak dan Berdaya Saing. Misi ini berfokus pada pembangunan sumber daya manusia serta penguatan karakter dan nilai-nilai sosial masyarakat.
Kedua, Bangkalan Sejahtera, yang mencakup upaya peningkatan pelayanan sosial, pengurangan angka kemiskinan, dan menciptakan ketenteraman serta keamanan di tengah masyarakat.
Ketiga, Bangkalan Tumbuh dan Lestari. Pemerintah akan mendorong pemerataan infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk pembangunan berkelanjutan.
Keempat, Bangkalan Melayani, yang berfokus pada reformasi birokrasi melalui pemanfaatan teknologi dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan publik kepada masyarakat.
Kelima, Bangkalan Potensial dan Mandiri. Pemerintah mendorong pengembangan potensi lokal serta menciptakan iklim investasi yang produktif dan ramah bagi pelaku usaha.
Selain visi dan misi, RPJMD 2025–2029 juga menetapkan sejumlah Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai alat ukur pencapaian tujuan pembangunan daerah selama lima tahun.
Laju pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada di angka 1,95–2,00 persen pada 2025 dan meningkat secara bertahap hingga 2,66–3,00 persen pada tahun 2030 mendatang.
Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun dari 5,00–5,34 persen pada 2025 menjadi sekitar 2,50–2,99 persen pada akhir periode RPJMD di 2030.
Penyusunan RPJMD ini, kata Lukman, mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi.
Rapat paripurna DPRD ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan pembahasan Ranperda RPJMD, yang selanjutnya akan dikaji secara mendalam oleh DPRD Bangkalan.
Setelah melalui pembahasan dan harmonisasi, dokumen RPJMD ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pembangunan lima tahun ke depan.


















