Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Enam Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup Permanen karena Melanggar Perda

×

Enam Tempat Karaoke di Pamekasan Ditutup Permanen karena Melanggar Perda

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan memeriksa sebuah ruangan bersama perempuan yang sedang membaca dokumen.
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan di sebuah tempat usaha bersama sejumlah pihak terkait, Polisi dan Satpol PP.

PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID — Enam tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, ditutup permanen setelah petugas gabungan melakukan razia pada Sabtu malam.

Penutupan tersebut melibatkan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, kepolisian, serta personel TNI yang menyisir sejumlah lokasi hiburan.

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel

Operasi penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan tokoh agama mengenai aktivitas karaoke tertutup di wilayah setempat.

Petugas pertama mendatangi Kafe Bintang yang berada di Jalan Stadion, Pamekasan, untuk memeriksa kondisi tempat usaha.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Pimpin Aksi Jumat Bersih di Eks Stasiun PJKA, Bangkitkan Gotong Royong dan Pengelolaan Sampah Modern

Razia kemudian berlanjut menuju Karaoke Moga Jaya dan Kafe King Wans, Kelurahan Kolpajung, Kabupaten Pamekasan.

Penyisiran berikutnya dilakukan di Hotel Putri, Jalan Trunojoyo, tetapi seluruh lokasi tersebut terlihat sepi tanpa kegiatan.

Puluhan petugas kembali bergerak menuju Kafe Merpati Putih dan tempat karaoke Halmahera untuk melanjutkan pemeriksaan malam itu.

Hingga sekitar pukul 23.00 WIB, petugas tidak menemukan aktivitas karaoke maupun kegiatan hiburan di dua lokasi tersebut.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memasang segel dan menetapkan penutupan permanen terhadap enam tempat karaoke itu.

Baca Juga :  Menyambut HUT ke-80 RI, PLN UP3 Madura Salurkan Ribuan Bibit Pohon Produktif se-Madura

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Munapik, menyampaikan bahwa seluruh lokasi telah ditutup menggunakan segel resmi.

Menurut Munapik, enam tempat tersebut sebelumnya terpantau menjalankan karaoke dalam ruangan tertutup, berbilik, dan memiliki sekat.

Praktik karaoke tertutup itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019.

Perda tersebut mengatur perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.

Pemerintah mengambil langkah tegas setelah para pengelola sebelumnya dipanggil, tetapi aktivitas karaoke tetap ditemukan di lokasi.

Baca Juga :  Wisata Pantai Jumiang Pamekasan: Surga Tersembunyi di Jawa Timur

Munapik mengingatkan pengelola agar tidak membuka, memindahkan, atau merusak segel penutupan yang telah dipasang petugas.

Pelanggaran terhadap segel dapat berujung sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan.

Pemerintah menegaskan, karaoke yang diperbolehkan di Pamekasan hanya karaoke keluarga dengan konsep terbuka tanpa sekat.

Walaupun sebagian besar kafe memiliki izin usaha dan izin karaoke, penggunaannya tetap wajib mengikuti aturan daerah berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *