Scroll untuk membaca artikel
Daerah

PAD Pamekasan dari Retribusi Parkir Capai Rp4,05 Miliar, Dishub Optimistis Target 2026 Terlampaui

×

PAD Pamekasan dari Retribusi Parkir Capai Rp4,05 Miliar, Dishub Optimistis Target 2026 Terlampaui

Sebarkan artikel ini
Kepala Dishub Pamekasan M Yusuf Wibiseno duduk di ruang kerja saat menjelaskan capaian retribusi parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan M Yusuf Wibiseno menyampaikan perkembangan realisasi retribusi parkir daerah.

PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID — Pendapatan Asli Daerah atau PAD Pamekasan dari retribusi parkir mencapai Rp4,05 miliar hingga pertengahan Oktober 2026.

Capaian retribusi parkir Pamekasan tersebut setara 80 persen dari target PAD tahunan sebesar Rp5,04 miliar.

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel

Dinas Perhubungan Pamekasan optimistis target PAD 2026 tercapai, bahkan berpeluang melampaui target apabila tren penerimaan berlanjut.

Kepala Dishub Pamekasan M Yusuf Wibiseno menyampaikan, peningkatan pendapatan tersebut merupakan hasil optimalisasi pemungutan retribusi parkir.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Tetapkan Dua Perda Baru, Atur Bangunan Gedung dan Ketenagakerjaan

Langkah itu dilakukan berdasarkan arahan Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman untuk memperkuat pendapatan daerah melalui sektor parkir.

Selain meningkatkan penerimaan, Dishub Pamekasan memperketat pengawasan terhadap petugas, pencatatan transaksi, dan mekanisme penyetoran retribusi.

Yusuf menjelaskan, saat dirinya mulai menjabat pada 1 Agustus 2026, realisasi PAD parkir baru mencapai 55 persen.

Dalam waktu kurang dari tiga bulan, realisasi PAD Pamekasan meningkat 25 poin hingga mencapai 80 persen.

Baca Juga :  Banjir Rendam Pusat Kota Pamekasan, 6 Kelurahan dan 1 Desa Terdampak Parah

Kenaikan tersebut menunjukkan pengawasan dan pembenahan pengelolaan parkir Pamekasan mulai memberikan dampak terhadap penerimaan daerah.

Salah satu instrumen pengendalian utama ialah pencatatan nomor seri karcis dalam setiap transaksi retribusi parkir.

Nomor seri karcis digunakan untuk mencocokkan pendapatan petugas di lapangan dengan setoran yang diterima pemerintah daerah.

Menurut Yusuf, sistem pencatatan tersebut memperkuat validitas laporan sekaligus mencegah potensi ketidaksesuaian setoran retribusi parkir.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Dorong Rencana Pendirian Fakultas Kedokteran UTM untuk Perkuat SDM Kesehatan Madura

Pengawasan lapangan juga dilakukan secara rutin dan berkala untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan meliputi pemungutan retribusi, pencatatan karcis, hingga penyerahan setoran kepada pemerintah Kabupaten Pamekasan secara resmi.

Dishub berharap pengawasan konsisten menjaga tren positif pendapatan parkir hingga akhir tahun anggaran 2026 mendatang.

Optimalisasi retribusi parkir diarahkan untuk memastikan seluruh potensi PAD Pamekasan tercatat dan berkontribusi maksimal bagi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *