SAMPANG | JATIMTRENDING.ID — Pemerintah Kabupaten Sampang secara resmi menggelar acara peluncuran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2025, Senin, (05/05/2025).
Acara ini dilangsungkan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sampang dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, baik dari lingkungan pemerintah daerah maupun lembaga penegak hukum yang turut memberikan dukungan.
Beberapa tokoh yang hadir antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan, serta Plt. Asisten Administrasi Umum, Anang Djoenaedi, yang mewakili unsur pimpinan administratif pemerintahan daerah.
Turut hadir pula Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sampang, yang menunjukkan adanya sinergi antara pemkab dan aparat penegak hukum dalam mendukung pengelolaan pajak.
Perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga menghadiri kegiatan tersebut, termasuk para camat dari seluruh kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sampang.
Tak ketinggalan, perwakilan kepala desa dan lurah juga turut serta dalam acara ini, mengingat peran mereka sangat penting dalam menyampaikan informasi pajak kepada masyarakat di tingkat bawah.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, Hurun Ien, menyampaikan laporan mengenai jumlah SPPT PBB-P2 yang diterbitkan untuk tahun 2025.
Menurutnya, total SPPT yang dicetak mencapai sebanyak 537.319 lembar Nomor Objek Pajak (NOP), yang berarti cakupan penerimaan pajak semakin luas dan menyentuh lebih banyak objek pajak.
Ia menambahkan bahwa total nilai ketetapan pajak yang ditetapkan pada tahun ini mencapai angka sebesar Rp10.621.101.584, yang menunjukkan potensi penerimaan daerah yang cukup signifikan.
Jika dibandingkan dengan tahun 2024, terjadi peningkatan jumlah objek pajak sebanyak 1.401, yang berarti terdapat pertumbuhan dalam kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kewajiban pajak.
Nilai ketetapan pajak juga mengalami peningkatan sebesar Rp651.750.251, mencerminkan adanya penyesuaian nilai objek atau peningkatan klasifikasi terhadap properti yang dikenakan pajak.
Hurun Ien juga mengingatkan bahwa batas waktu atau jatuh tempo pembayaran PBB-P2 untuk tahun ini ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2025, sebagaimana tertuang dalam aturan pemungutan pajak daerah.
Ia menegaskan bahwa apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, maka wajib pajak akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari total nilai pajak yang terutang.
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang, H. Ahmad Mahfudz, dalam sambutannya menekankan pentingnya pajak sebagai salah satu pilar utama dalam mendukung keberlangsungan pembangunan daerah.
Menurutnya, pajak memiliki fungsi vital sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang mempengaruhi alokasi dana.
Ia menyampaikan bahwa dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan, maka kemandirian fiskal daerah harus diperkuat melalui optimalisasi penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah lainnya.
Wakil Bupati juga mengapresiasi langkah para kepala desa yang menunjukkan komitmen tinggi dalam membantu membayar kewajiban PBB-P2 warganya sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemerintahan.
Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sampang, melalui BPPKAD, siap memfasilitasi pelayanan jemput bola guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak.
“Semoga semua upaya kita dalam meningkatkan penerimaan dari sektor pajak dapat berjalan lancar, diberi kelancaran, serta membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sampang,” tutupnya.
Masyarakat kini dapat melakukan pembayaran PBB-P2 secara non-tunai melalui layanan Bank Jatim dan Bank Mandiri, dengan opsi pembayaran menggunakan QRIS maupun Virtual Account.
Untuk mengecek informasi tunggakan serta mencetak SPPT PBB-P2 secara mandiri, silakan kunjungi portal resmi Pemerintah Kabupaten Sampang di alamat: http://e-sppt.sampangkab.go.id.