PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID – Setelah agenda persidangan berjalan di Mahkamah Konstitusi atau MK soal Perselisihan Hasil Pemilihan atau PHP, pihak pemenang Pilkada Kabupaten Pamekasan Jawa timur, pasangan Kharisma telah daftarkan diri sebagai Pihak terkait. Itu menyusul adanya gugatan dan permohonan dari pihak Berbakti yang telah melakukan gugatan atas Termohon KPU Kabupaten Pamekasan sebelumnya, dan berjalan dalam persidangan pertama minggu lalu. Jum’at (17/01/2025)
Nah, sesuai arahan Majelis Hakim pada sidang pertama, kemudian Tim Hukum Kharisma telah melakukan penyetoran alat bukti tertulis ke Mahkamah Konstitusi secara resmi. Yakni pada hari ini Kamis, 16 Januari 2025 mulai dari pagi hari hingga selesai sekitar jam 12.00 wib. dan dinyatakan rampung sesuai persyaratan yang ditentukan.
“Itu setelah secara resmi mengikuti sidang pertama sengketa perselisihan hasil pemilihan atau PHP di MK sebagai pihak terkait sebelumnya yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra kemarin,” ungkap Wahyudi, SH., Kordinator Kharisma lawyer.
Dijelaskan juga oleh Wahyudi, saat ini tim telah berada di Jakarta bersama segenap tim hukum dan perwakilan partai pendukung lainnya. Bahkan, untuk pelaksanaan sidang kedua dengan agenda jawaban termohon dan keterangan pihak terkait sudah dijadwalkan pada siang ini, Jumat 17 Januari 2025 di ruang panel II bersama KPU dan Bawaslu juga.
“Alhamdulillah untuk alat bukti telah kami registrasi kami setelah dilegis bermaterai cukup sesuai aturan pembuktian persidangan. Ada sekitar 188 bukti tertulis dan data pendukung yang telah kami sampaikan kepada majelis hakim MK tadi melalui perwakilan tim hukum,” ujar aktivis GPII Jatim itu.
Selanjutnya, akan ada persidangan kedua yang dikemas dengan hibrid atau kombinasi daring luring untuk tim hukum. Mungkin mengingat ruangan dan banyaknya pemohon gugatan hasil pilkada tahun ini. Sebelumnya semua itu, sudah disosialisasikan pada tim hukum Kharisma dan diatur dalam peraturan MK sebelumnya agar optimal dalam pembuktian.
“Bismillah semoga semua lancar sesuai harapan dan bisa mematahkan sesuai dalil pemohon terkait adanya pelanggaran pilkada dan TSM (tertruktur, sistematis dan masif). Mohon doa restu segenap masyarakat Pamekasan untuk itu,” pungkasnya.
Justru dari tim 03/berbakti yg lebih masif kecurangan demi kecurangan dan juga menggunakan Mony politik