Penulis: Raden Moh. Ali Ghufron
Aktifis Pemuda Agama Pamekasan.
RELIGI | JATIMTRENDING.ID — Dalam ajaran Islam, kesucian (thaharah) memegang peranan vital dalam pelaksanaan ibadah. Shalat, misalnya, tidak sah kecuali dilakukan dalam keadaan suci, baik dari hadas maupun najis. Oleh karena itu, memahami jenis-jenis najis dan cara mensucikannya adalah fondasi penting dalam kehidupan seorang Muslim.
Tiga Kategori Najis dalam Islam
Para ulama fiqih membagi najis menjadi tiga tingkatan utama: najis mukhaffafah (ringan), najis mutawassitah (sedang), dan najis mughalazah (berat). Pembagian ini bertujuan memudahkan umat Islam dalam menentukan cara penyucian yang sesuai dengan syariat.
1. Mukhaffafah (Ringan)
Najis mukhaffafah adalah najis yang dianggap ringan dalam hukum penyuciannya. Contoh utamanya adalah air kencing bayi laki-laki yang belum berusia dua tahun dan belum mengonsumsi makanan selain ASI.
Rasulullah SAW bersabda:
“Kencing bayi laki-laki cukup diperciki air, dan kencing bayi perempuan harus dicuci.”
(HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i)
Berdasarkan hadis tersebut, najis ini cukup disucikan dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis, tanpa perlu menggosok atau membasuh secara menyeluruh.
2. Najis Mutawassitah (Sedang)
Najis mutawassitah merupakan najis yang paling umum dijumpai. Termasuk dalam kategori ini adalah darah, nanah, muntahan, air kencing manusia dewasa, bangkai (kecuali ikan dan belalang), minuman keras, dan kotoran hewan yang haram dimakan.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
(QS. Al-Baqarah: 222)
Najis mutawassitah disucikan dengan mencuci bagian yang terkena najis menggunakan air hingga hilang warna, bau, dan rasa najis tersebut. Jika salah satu unsur najis (misalnya bau) sulit dihilangkan, maka hal itu dimaafkan menurut sebagian ulama.
Contoh konkret adalah jika pakaian terkena darah, maka cukup dibasuh hingga tidak terlihat warna merah darah. Hal ini merujuk pada perintah Rasulullah SAW kepada seorang wanita yang mengalami istihadhah:
“Gosoklah bekas darah itu dan cucilah dengan air, lalu shalatlah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
3. Najis Mughalazah (Berat)
Najis mughalazah adalah najis yang tingkat kekotorannya paling tinggi, yaitu najis yang berasal dari anjing dan babi, serta seluruh turunannya. Dalam mazhab Syafi’i, kedua hewan ini dianggap najis secara zat dan tidak bisa dimanfaatkan.
Dasar hukumnya terdapat dalam hadis Rasulullah SAW:
“Sucinya bejana salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.”
(HR. Muslim)
Cara menyucikan najis ini adalah dengan membasuh tujuh kali, dan salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Bisa dimulai dengan tanah atau di tengah proses, asalkan satu dari tujuh kali basuhan tersebut menggunakan tanah.
Relevansi Konsep Najis dalam Kehidupan Sehari-hari
Pemahaman tentang najis bukan sekadar teori fiqih, tetapi memiliki implikasi praktis dalam kehidupan sehari-hari umat Islam. Misalnya, memastikan pakaian bebas dari najis sebelum shalat, berhati-hati dalam interaksi dengan hewan peliharaan, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam konteks modern, pengolahan makanan, produk kosmetik, bahkan fasilitas umum seperti toilet dan tempat wudu juga menuntut kesadaran tentang konsep najis dan thaharah. Ketelitian dalam menjaga kesucian menjadi bukti ketundukan seorang Muslim terhadap perintah Allah SWT.
Menjaga Kesucian, Menjaga Ibadah
Kesucian adalah syarat mutlak sahnya ibadah, terutama shalat. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tidak diterima shalat tanpa bersuci.”
(HR. Muslim)
Dengan memahami macam-macam najis dan cara mensucikannya, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah dengan keyakinan dan ketenangan. Islam tidak hanya mengajarkan spiritualitas, tetapi juga kebersihan, kedisiplinan, dan tanggung jawab personal terhadap lingkungan.
Akhirnya, thaharah bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga refleksi dari kebersihan jiwa dan tubuh dalam kehidupan Muslim yang kaffah. Seperti sabda Rasulullah SAW,
“Kebersihan adalah sebagian dari iman.”
(HR. Muslim).
















