Scroll untuk membaca artikel
Nasional

Sidang MK Masih Berproses, Ketua Tim Kuasa Hukum KHARISMA Sri Sugeng Meminta Masyarakat Tetap Tenang dan Kondusif

×

Sidang MK Masih Berproses, Ketua Tim Kuasa Hukum KHARISMA Sri Sugeng Meminta Masyarakat Tetap Tenang dan Kondusif

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Hukum KHARISMA Sri Sugeng dan Pihak Terkait DR. KH. Kholilurrahman, SH. M.Si saat sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.

JAKARTA | JATIMTRENDING.ID — Kuasa hukum pasangan KHARISMA (KH Kholilurrahman dan Sukriyanto) memberikan penjelasan atas informasi yang beredar di media massa maupun online yang simpang siur terkaitq dengan pemberitaan perselisihan hasil pemilihan Pamekasan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Srisugeng SH selaku Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa Hasil Pilkada Pamekasan tahun 2024 sedang diajukan ke MK bersamaan dengan 314 perkara pilkada di seluruh Indonesia, dan gugatan perselisihan yang masuk di MK telah diterima seluruhnya oleh MK serta sudah diregister.

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel

“Jadi, tidak hanya gugatan pilkada Pamekasan saja yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi 314 perkara di seluruh Indonesia sudah diregister, semuanya tanpa kecuali, karena MK tidak boleh menolak permohonan,” katanya. Rabu Januari 2024.

Baca Juga :  Khofifah Indar Parawansa Kembali Raih Penghargaan Nasional atas Dedikasi Sosial di Jawa Timur

Dikatakannya, Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Pamekasan di MK, Paslon KHARISMA berkedudukan sebagai pihak terkait yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pamekasan selaku pemenang dalam Pilkada Pamekasan tahun 2024.

“Pasangan Calon KHARISMA telah mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait di MK dan telah diregister dalam Perkara Nomor 183/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 3 Januari 2025,” lanjutnya.

Baca Juga :  Road Race Bupati Cup Pamekasan 2025: Wadah Positif Hindarkan Generasi Muda dari Balap Liar

Kemudian, Pada prinsipnya tim hukum KHARISMA telah siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh Paslon Nomor 3 yakni berbakti dan menurut Pihak Terkait permohonan Paslon nomor urut 3 merupakan rubbish in election. Yakni yang secara substansi tidak dalam kualifikasi objek gugatan Pilkada.

“maka tim hukum KHARISMA telah menyiapkan keterangan sebagai Pihak Terkait dan telah menyiapkan bukti dan saksi dan akan membuktikan dalam persidangan MK kedepan bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Pamekasan yang diajukan Paslon Nomor 3 adalah tidak benar dan tidak mendasar,” tambahnya.

Baca Juga :  80 Tahun Indonesia Merdeka: Menyelami Makna Kebebasan Sejati dalam Perspektif Thoriqoh

Selanjutnya, tim hukum Kharisma meminta kepada masyarakat Kabupaten Pamekasan dan stake holder yang lain dimita untuk bersabar dan jangan terprovokasi berita-berita yang tidak benar dan tidak bertanggungjawab.

“Pasangan calon KHARISMA menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk tetap tenang, menjaga kondusifitas dan tidak terpengaruh provokasi dan berita-berita hoax, yang sesungguhnya akan membuat suasana Kabupaten Pamekasan menjadi resah,,” imbaunya.

“percayalah Pasangan Calon KHARISMA telah mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka Pasangan Calon KHARISMA berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang telah memilih Pasangan Calon KHARISMA,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *