Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Bupati Pamekasan Imbau Pegawai Kenakan Pakaian Santri Selama Tiga Hari

×

Bupati Pamekasan Imbau Pegawai Kenakan Pakaian Santri Selama Tiga Hari

Sebarkan artikel ini
Bupati Pamekasan Kholilurrahman mengenakan jas dan peci dengan latar Pendopo Ronggosukowati.
Bupati Pamekasan Dr. KH. Kholilurrahman, S.H., M.Si

PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID — Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman mengeluarkan surat edaran berisi imbauan mengenakan pakaian santri selama tiga hari.

Ketentuan tersebut berlaku mulai Rabu, 21 Oktober hingga Jumat, 23 Oktober 2026, dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional.

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel

Surat edaran bernomor 100.3.4.2/255/432.012/2026 itu ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada Senin, 19 Oktober 2026.

Baca Juga :  Hardiknas 2026 di Pamekasan, Bupati Kholilurrahman Tekankan Pendidikan sebagai Fondasi SDM Unggul

Imbauan pakaian santri menyasar karyawan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha, serta perusahaan yang beroperasi di Pamekasan.

Bupati meminta jajaran pemerintahan dan berbagai elemen masyarakat ikut menyemarakkan Hari Santri Nasional melalui busana khas santri.

Bagi pegawai laki-laki, pakaian yang dianjurkan terdiri atas baju muslim, sarung, songkok hitam, dan sepatu.

Sementara itu, pegawai perempuan diarahkan mengenakan baju muslimah dan sepatu selama pelaksanaan imbauan tersebut berlangsung.

Baca Juga :  Bupati Pamekasan Tinjau Food Colony, Komitmen Tata PKL dan Dengarkan Aspirasi Langsung

Ketentuan tersebut tercantum dalam surat edaran yang menjadi pedoman bagi lingkungan kerja selama tiga hari peringatan.

Penerima imbauan mencakup sekretaris daerah, staf ahli, asisten sekretaris daerah, serta kepala perangkat daerah Kabupaten Pamekasan.

Direktur RSUD dan PDAM, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta juga termasuk pihak yang dituju.

Lurah dan kepala desa diminta mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di wilayah masing-masing selama momentum Hari Santri Nasional.

Baca Juga :  Persepam Pamekasan Sapu Bersih Liga 4 Grup J, Bupati Kholilurrahman Mimpi Kembali ke Kejayaan ISL

Pimpinan perguruan tinggi dan kepala sekolah di Kabupaten Pamekasan turut menjadi sasaran penyebarluasan surat edaran tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan dan para camat diminta meneruskan informasi itu kepada sekolah, kelurahan, serta desa setempat.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Pamekasan berharap peringatan Hari Santri Nasional 2026 berlangsung semarak dan melibatkan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *