Scroll untuk membaca artikel
Nasional

MK Tolak Gugatan Berbakti, Kharisma Pemenang Pilkada Pamekasan

×

MK Tolak Gugatan Berbakti, Kharisma Pemenang Pilkada Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Habib Mohammad Ali Ridho, KH. Kholilurrahman dan H. Sukriyanto saat menerima keputusan MK Sengketa Pilkada Pamekasan 2024.
Habib Mohammad Ali Ridho, KH. Kholilurrahman dan H. Sukriyanto saat menerima keputusan MK Sengketa Pilkada Pamekasan 2024.

JAKARTA | JATIMTRENDING.COM – MK (Mahkamah Konstitusi) resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi dalam sengketa hasil Pilkada Pamekasan 2024.

Putusan Majelis Hakim MK dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Senin malam (24/2/2025) pukul 22.12 WIB.

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Pemkab Pamekasan Raih Sertifikat Tertinggi Pengelolaan Sampah 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arsul Sani memutuskan untuk menolak permohonan itu secara keseluruhan, sehingga pasangan nomor urut 2, KH. Kholilurrahman dan H. Sukriyanto, dinyatakan sebagai pemenang sah Pilkada Pamekasan.

MK menilai bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat memengaruhi hasil Pilkada.

Baca Juga :  Bahasa Ibu Mendunia: Bupati Kholilurrahman Antar Pamekasan Raih Penghargaan Nasional atas Dedikasi Lestarikan Warisan Leluhur

Majelis hakim berpendapat bahwa tuduhan pelanggaran yang dilayangkan oleh pemohon tidak didukung dengan fakta hukum yang memadai.

“Intinya, apa yang didalilkan tidak berdasar menurut hukum,” tegas Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan putusan.

Sementara Bupati Terpilih KH. Kholilurrahman menyatakan bersyukur atas putusan MK yang sesuai dengan harapan warga Pamekasan.

Baca Juga :  Sidang MK Masih Berproses, Ketua Tim Kuasa Hukum KHARISMA Sri Sugeng Meminta Masyarakat Tetap Tenang dan Kondusif

Kyai Kholil mengucapkan terima kasih kepada para pendukung. Dan dia juga mengajak segenap elemen masyarakat Pamekasan untuk bersatu memajukan Pamekasan.

“Putusan MK sudah selesai. Mari kita terima dengan lapang dada demi Pamekasan lebih baik,” tuturnya kepada media usai putusan MK Senin malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *