Scroll untuk membaca artikel
Hukum dan Kriminal

Kerugian Mencapai 9 Milyar, Kejaksaan Negeri Pamekasan Tetapkan Dua Orang Tersangka

×

Kerugian Mencapai 9 Milyar, Kejaksaan Negeri Pamekasan Tetapkan Dua Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pamekasan Bersama Kasi Pidsus

PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID — Kasi Kejaksaan Negeri Pamekasan ungkap kasus penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi program gadai emas di unit Pegadaian Syariah UPS Palengaan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan dan berhasil menetapkan dua orang tersangka. Selasa (26/08/2025)

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pamekasan bahwa telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi program gadai emas di unit Pegadaian Syariah atau ups Palengaan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 01/m.5/18/sd:/05/2025 tanggal 21 mei 2025 bahwa setelah melalui serangkaian pengumpulan alat bukti meliputi pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dokumen telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu inisial H (Hozizah) dan inisial MB sebagai pengelola atau kepala unit ups Pegadaian Syariah Palengaan.

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pamekasan Ardian Junaedi menyampaikan bahwa perkara ini bermula adanya gejolak atau keresahan di masyarakat yang telah meminjamkan emasnya kepada H dengan imbalan uang atau yang telah meminjam uang kepada H dengan jaminan emas, pada saat mereka membutuhkan emasnya tidak dapat dikembalikan oleh H karena ternyata emas tersebut digadaikan ke ups dan belum ditebus oleh H selaku agen ups Palengaan dengan melanggar aturan atau prosedur gadai emas melalui agen yaitu yang seharusnya agen sebagai kepanjangan tangan Pegadaian Syariah hanya mendata nasabah dan memberikan metode untuk kemudian nasabah datang sendiri ke kantor Pegadaian Syariah.

Baca Juga :  Jejak Majapahit dalam Sejarah Indonesia dan Peran Penting Madura

“Kenyataannya H selaku agen ups Palengaan membawa sendiri emas milik calon nasabah atau masyarakat tersebut ke ups dan menggadaikan emas tersebut dengan menuliskan nama orang lain yang bukan pemilik emas dan MB selaku penaksir atau pengelola ups Palengaan yang seharusnya memverifikasi dan meneliti kesesuaian pemohon gadai dengan pemilik emas tidak melakukan proses tersebut sehingga meskipun yang datang adalah agen dan bukan pemilik barang,” katanya.

Baca Juga :  Irjen Kemenag Luncurkan Strategi Pengawasan Berdampak untuk Perbaiki Layanan Haji 2025

Ia juga mengatakan dalam rangkaian dugaan tindak pidana korupsi awalnya dibuat kan surat perjanjian gadai atau surat bukti sah bahwa sampai dengan bulan Oktober 2024 telah terjadi peminjaman dan kredit macet sehingga pihak ups Palengaan tidak dapat melelang barang jaminan tersebut.

“Karena proses yang tidak benar tersebut berdasarkan perhitungan dari satuan pengawas internal (SPI) selaku auditor internal Pegadaian telah ada kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp 9,7 milyar bahwa tersangka H yang merupakan narapidana dalam perkara lain masih menjalani pidana penjara di Lapas Pamekasan sedangkan tersangka MB telah dilakukan penahanan di Lapas Pamekasan.

Baca Juga :  PMII dan Ratusan Nelayan Demo Perhutani Madura, Tuntut Laporan Pengrusakan Hutan Mangrove Dicabut

Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pamekasan Ali Munip menambahkan alat bukti yang sudah kita dapatkan dalam perkara ini yang pertama kita sudah memeriksa saksi-saksi yang sekitar 15 orang saksi kemudian kita juga sudah mendapatkan dokumen dam sudah memeriksa ahli selaku auditor internal dari Pegadaian satuan pengawas.

“Pasal yang di sangkakan yaitu pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dan subjeknya pasal 3 yaitu pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 ancamannya masing-masing sekitar 20 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *