Scroll untuk membaca artikel
Nasional

107 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Gunakan Visa Kerja Lewat Travel Ilegal

×

107 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Gunakan Visa Kerja Lewat Travel Ilegal

Sebarkan artikel ini
Keramaian calon penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Foto: Ilustrasi Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

JAKARTA | JATIMTRENDING.ID — Jumlah calon jemaah haji yang digagalkan keberangkatannya karena menggunakan visa kerja terus bertambah. Hingga Sabtu (10/5/2025), total sudah 107 orang diamankan oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Para jemaah ini diduga menjadi korban travel haji ilegal yang menjanjikan keberangkatan tanpa prosedur resmi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, para jemaah ini telah diamankan sejak Senin (28/4/2025). Mereka hendak menunaikan ibadah haji, namun menggunakan dokumen tidak sesuai, seperti visa kerja, bukan visa haji resmi.

Scroll Untuk Membaca Artikel
Scroll Untuk Membaca Artikel

“Yang terdata ada 107 jemaah yang berhasil digagalkan. Mereka berangkat menggunakan dokumen tidak semestinya,” ujar Kompol Yandri.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Undangan Padati 40 Hari Almarhumah Hj Ainun Bani, Ali Zainal Abidin: Ini Bukan Mencari Popularitas Atau Panggung

Polisi telah menangkap dua pelaku yang diduga menjadi pengurus rombongan ilegal, masing-masing berinisial IA (48) dan NF (40). Keduanya merupakan bagian dari perusahaan bernama PT NSMC, yang diketahui bukan biro travel haji, melainkan event organizer.

Baca Juga :  Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan Datangkan CEO Skincare Artha LDT di Acara Raker Dan Media Gathering Yogyakarta

Puluhan korban direkrut secara informal melalui jalur personal. Menurut penyelidikan, IA dan NF menjanjikan keberangkatan haji melalui jalur visa kerja, dan kemudian mengurus surat izin tinggal (iqomah) setibanya di Arab Saudi. Dengan iqomah tersebut, para jemaah diyakini bisa bebas tinggal dan melaksanakan ibadah haji secara tidak resmi.

“Mereka memanfaatkan celah visa kerja. Sesampainya di Tanah Suci, dijanjikan akan dibuatkan iqomah agar bisa tinggal dan berhaji,” jelas Yandri.

Baca Juga :  Ratusan Habaib dan Ulama Madura Gelar Dzikir Kebangsaan di PP Al Ihsan Sampang, Ikrar Setia Dukung Presiden Prabowo untuk NKRI Harga Mati

Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa para korban dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). Yandri menegaskan, jika para jemaah merasa dirugikan, mereka bisa melapor untuk tindak pidana penipuan.

“Kami buka ruang pelaporan bagi jemaah yang merasa ditipu. Proses hukum akan tetap berjalan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *