JAKARTA | JATIMTRENDING.ID — Jumlah calon jemaah haji yang digagalkan keberangkatannya karena menggunakan visa kerja terus bertambah. Hingga Sabtu (10/5/2025), total sudah 107 orang diamankan oleh petugas di Bandara Soekarno-Hatta. Para jemaah ini diduga menjadi korban travel haji ilegal yang menjanjikan keberangkatan tanpa prosedur resmi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, para jemaah ini telah diamankan sejak Senin (28/4/2025). Mereka hendak menunaikan ibadah haji, namun menggunakan dokumen tidak sesuai, seperti visa kerja, bukan visa haji resmi.
“Yang terdata ada 107 jemaah yang berhasil digagalkan. Mereka berangkat menggunakan dokumen tidak semestinya,” ujar Kompol Yandri.
Polisi telah menangkap dua pelaku yang diduga menjadi pengurus rombongan ilegal, masing-masing berinisial IA (48) dan NF (40). Keduanya merupakan bagian dari perusahaan bernama PT NSMC, yang diketahui bukan biro travel haji, melainkan event organizer.
Puluhan korban direkrut secara informal melalui jalur personal. Menurut penyelidikan, IA dan NF menjanjikan keberangkatan haji melalui jalur visa kerja, dan kemudian mengurus surat izin tinggal (iqomah) setibanya di Arab Saudi. Dengan iqomah tersebut, para jemaah diyakini bisa bebas tinggal dan melaksanakan ibadah haji secara tidak resmi.
“Mereka memanfaatkan celah visa kerja. Sesampainya di Tanah Suci, dijanjikan akan dibuatkan iqomah agar bisa tinggal dan berhaji,” jelas Yandri.
Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa para korban dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag). Yandri menegaskan, jika para jemaah merasa dirugikan, mereka bisa melapor untuk tindak pidana penipuan.
“Kami buka ruang pelaporan bagi jemaah yang merasa ditipu. Proses hukum akan tetap berjalan,” tutupnya.
















