PAMEKASAN | JATIMTRENDING.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur memusnahkan hampir 17 kilogram narkotika hasil penangkapan di wilayah Madura, bertempat di Pendopo Ronggosukowati, Pamekasan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dan ganja. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mesin incinerator khusus.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., Kepala BNNP Jatim, Kepala BNNK Seluruh Jatim, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, dan unsur Forkopimda setempat.
Kehadiran berbagai pejabat dan institusi tersebut menunjukkan dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan narkotika, khususnya di wilayah Madura yang dikenal sebagai salah satu daerah rawan.
Kepala BNNK Sumenep, Bambang Sutrisno, mengatakan barang bukti terdiri dari 6.869,095 gram sabu dan 10.608,417 gram ganja, yang seluruhnya diamankan dari upaya penyelundupan menuju Madura.
“Barang bukti ini berasal dari Surabaya dan akan diedarkan di Madura. Semua telah melalui uji laboratorium guna memastikan keaslian sebelum dimusnahkan,” jelas Bambang kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan terbuka, disaksikan aparat hukum dan masyarakat. Ini dilakukan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus narkotika.
Menurutnya, Madura menjadi perhatian serius karena tingginya tingkat penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, BNN mendorong kerja sama aktif antara aparat, tokoh masyarakat, dan lembaga lokal.
“Sinergi semua pihak sangat penting agar Madura tidak menjadi jalur empuk bagi peredaran narkotika. Kami butuh dukungan aktif dari masyarakat,” tegas Bambang.
Dalam konferensi pers, Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti secara terbuka adalah bentuk tanggung jawab kepada publik dan upaya pemulihan kepercayaan.
Ia menyebut bahwa saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum dalam kasus narkoba mulai menurun, terutama karena ulah segelintir oknum yang menyalahgunakan barang bukti.
“Karena itu, hari ini kita lakukan pemusnahan di depan publik, dengan barang bukti yang jumlah dan keasliannya sama sejak penangkapan hingga saat dimusnahkan,” ujar Marthinus.
Upaya ini merupakan bagian dari langkah transparansi BNN dan Kepolisian agar masyarakat tahu bahwa tidak ada rekayasa ataupun penyimpangan dalam penanganan barang bukti narkotika.
Lebih lanjut, Marthinus menegaskan bahwa narkoba bukan sekadar ancaman hukum, tetapi juga ancaman kemanusiaan yang merusak manusia dari dalam, mulai dari pikiran hingga kesehatan.
Ia berharap pemusnahan ini mampu membangkitkan kesadaran kolektif masyarakat, agar bersama-sama menolak dan melawan segala bentuk peredaran serta penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi simbol ketegasan negara dalam perang terhadap narkoba. Negara hadir dan tidak akan membiarkan peredaran narkotika merusak generasi bangsa.
Melalui kegiatan ini, BNN ingin mengirim pesan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba. Khususnya di Jawa Timur dan Madura, upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan.
















